Sekarang ini banyak orang yang memperdebatkan masalah adzan dua kali pada hari jumat. sebahagian yang lain mengatakan bahwa adzan dua kali ini dibolehkan dan sesuai dari ajaran Nabi Muhammad. Namun sebahagian yang lain megatakan tidak dibolehkan karena Nabi tidak pernah melakukannya, adzan dua kali ini hanyalah ide yang berasal dari masa Utsman bin Affan, sedangkan Nabi tidak pernah mensyariatkan adzan dua kali. Pertanyaanya adalah dimasa Rasulullah, Abu bakar, Umar adzan dikumandangkan adzan hanya sekali pada shalat jumat tidaklah dua kali, apakah semua yang dilakukan oleh kebanyakan umat islam hari ini adalah bid'ah ?
Menanggapi masalah ini tentulah didalam islam telah dibahaskan. Pada dasarnya memang adzan dua kali tidak dijelaskan oleh Al-Qur'an dan hadist. Tidak ada satupun kata atau makna yang langsung diutarakan oleh Nas dalil mengenai hal tersebut diatas. Namun sebahagian orang yang membid'ahkan adzan dua kali karena merujuk kepada salah satu dalil Al-Qur'an :
"Dan apa yang didatangkan oleh Rasul kepadamu maka ambilah dan apa-apa yang dilarang olehnya maka hindarilah". (Al-Asry : 8)
Dalil diatas bukanlah menjadi dasar dalil bahwa Adzan dua kali adalah haram atau bid'ah. Ayat diatas jelas mengatakan bahwa "apa yang diperintahkan oleh nabi maka ambilah dan apa yang diharamkan oleh nabi maka hindarilah". Jadi segala sesuatu yang tidak ataupun belum dijelaskan oleh nabi maka belum tentu dilarang oleh nabi. kecuali memang sudah jelas-jelas diharamkan oleh nabi. Lalu bagaimanakah dengan adzan dua kali ? apakah dilarang oleh Nabi ? jawabannya belum tentu. karena setiap zaman dan masa perlulah hukum baru. Setiap berkembangnya masa maka hukum baru juga akan muncul, untuk itu segala hal yang baru datang setelah masa nabi muhammad belum tentulah semuanya diharamkan.
Kalaulah setiap hal yang tidak pernah kita dengar dari nabi lalu kita katakan haram karena merujuk pada ayat diatas maka sudah barang tentu, mobil, kipas angin, kendaraan roda dua, rumah, keramik masjid, sampul alqur'an, atap masjid adalah semuanya haram dan bid'ah. maka oleh karenanya tidaklah etis bagi seorang muslim menvonis haram, sesat, dan bid'ah atas segala sesuatu yang belum ada dasarnya. kecuali memang seperti perbuatan kekejian, maksiat yang semua segala tindak tanduknya adalah sama haram, hal ini karena merujuk pada inti dari perbuatan tersebut.
Mengenai adzan dua kali pada hari jumat, yang pernah dikembangkan oleh Sahabat Utsman bin 'Affan tentunya memiliki alasan tersendiri. Didalam kitab fiqih, seperti Sabilal Muhtadin menjelaskan bahwa alasan sahabat utsman mengadakan adzan dua kali karena pada saat itu umat islam sudah mulai banyak dan kegiatan umat islampun dimasa itu sangat banyak ragamnya. Oleh karenanya agar kiranya shalat umat islam saat shalat jumat agar tepat waktu maka utsman mengadakan adzan jumat dua kali. Adzan kali pertama dalah untuk memebri tahu bahwa jumat sudah hampir tiba dan Adzan yang kedua memberi tahu bahwa saat jumat telah masuk waktu. inilah alasan yang berasal dari Sahabat Utsman bin Affan.
Lalu siapakah yang kita pilih ? Nabi yang tidak adzan dua kali saat jumat ataukah sahabat utsman ?
Jawabannya ada pada hadist nabi :
"Kalian harus pada sunnahku (aturan) dan sunnah khalifatur Rasyidin"
Sumber :
Tgk. Habibie M. Waly
Thanks for reading & sharing Muslim Atjeh
0 komentar:
Post a Comment