Berpuasa merupakan ibadah seorang hamba kepada Allah dalam hal menahan diri pada tiap-tiap yang dapat membatalkan puasa. Seperti makan, minum, ataupun memasukkan suatu alat lain kedalam anggota yang berlubang. Baik hidung, dubur, mulut dan telinga.
Maksud dari memasukkan sesuatu itu bisa maknanya korek kuping, asap rokok, ataupun memasukan alat kedalam dubur atau qubul. Namun sekarang yang menjadi permasalahan, apakah obat Ventolin untuk penderita asma dapat di gunakan selagi berpuasa ? Tentunya disini adalah bukan disengaja, penyebab penggunaan alat tersebut juga didasari sebab tertentu, seperti sakit misalnya. Apakah keadaan tersebut dapat membatalkan puasa ?
Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut.
Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama: puasa tetap sah. Hal ini karena beralih pada satu qaedah imam Syafi'i :
الضرورات توبيح المحضورات
"Keadaan darurat dapat menghilangkan segala yang dilarang".
Dengan kata lain bahwa setiap hal-hal yang dianggap darurat, seperti seseorang dalam kondisi yang sangat haus, untuk menjaga keselamatan jiwanya maka diperbolehkannya minum khamar karena darurat membolehkan yang dilarang.
Oleh karena itu dikatakan :
لاَ حَرامَ مع الضَروراتِ ولا كراهةَ مع الحاجةِ
Tidak ada keharaman jika darurat dan tidak ada kemakruhan jika itu hajat
Dasar kaidah ini adalah firman Allah SWT
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya (Al-baqoroh 173)
Oleh karena itu, posisi orang sakit maka Allah memberi kemudahan baginya. Oleh karena itu, jika Ventolin di hisap oleh yang terkena asma lalu ia menghirupnya sekedar saja dan tidak berlebihan maka didalam fikih puasanya masih tetap sah alias tidak batal.
Mengenai hak diberi kelonggaran untuk melakukan keharaman karena darurat juga ditentukan sesuai dengan kadar. Jika dalam keadaan darurat lalu ia mengkonsumsi hal haram terlalu berlebihan maka hal tersebut tidak di izinkan dalam syariat. Hal ini diungkapkan oleh imam Syafi'i :
مَا اُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدِّرُ بِقَدَرِهَا
``Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.`
Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Sebagian ulama mengatakan, bahwa jikalau seseorang sakit atau dalam keadaan darurat maka ia dapat membatalkan puasanya disebabkan karena beberapa obat-obatan yang lain.
Sumber :
Kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu
Kitab Mabadil waliyah
Kitab Asbah Wan Nadhair.
Thanks for reading & sharing Muslim Atjeh
0 komentar:
Post a Comment