Secara agama mempercayai peramal atau dukun adalah salah satu perbuatan dosa besar. Bukan hanya itu, mempercayai kepada selain Allah dalam arti yang luas juga termasuk dosa besar. Seperti contoh mempercayai cincin, gelang, baju, ataupun benda apapun yang dijadikan jimat juga termasuk salah satu dari perbuatan syirik dan syirik adalah dosa besar. Sepertimana yang diterangkan oleh nabi kita SAW :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ اْلمَوْبِقَاتِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَ السِّحْرُ، وَ قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِاْلحَقِّ، وَ اَكْلُ الرِّبَا، وَ اَكْلُ مَالِ اْليَتِيْمِ، وَ التَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ، وَ قَذْفُ اْلمُحْصَنَاتِ اْلغَافِلاَتِ اْلمُؤْمِنَاتِ. البخارى و مسلم
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yangmembinasakan !" Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa tujuh perkara itu ?" Beliau bersabda, "1. Syirik kepada Allah, 2. sihir, 3. membunuh jiwa yang Allah mengharamkannya kecuali dengan haq, 4. makan riba, 5. makan harta anak yatim, 6. lari dari peperangan (sebagai pengecut), dan 7. menuduhberzina pada wanita yang baik-baik lagi mukminah".[HR. Bukhari dan Muslim].
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ عَقَدَ مُدَّةً ثُمَّ نَفَثَ فِيْهَا فَقَدْ سَحَرَ، وَ مَنْ سَحَرَ فَقَدْ اَشْرَكَ، وَ مَنْ تَعَلَّقَ بِشَىءٍ وُكِلَ اِلَيْهِ. النسائى
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membuat ikatan buhul kemudian meniupnya, maka sungguh ia telah berbuat sihir. Dan barangsiapa berbuat sihir, sungguh ia telah mensekutukan Allah. Dan barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka iadiserahkan kepada jimat itu (Allah tidak akan menolongnya). [HR. Nasai]
Oleh karena itu perbuatan syirik baik yang kecil atau yang besar adalah sangat dilarang oleh Agama. Namun jikalau melakukan syirik saat bulan puasa, batalkah Puasa tersebut ? Atau jika kita hanya mempercayai sedikit saja kepada dukun atau jimat dalam keadaan puasa, apakah sama batal puasanya ?
Secara tasauf perbuatan syirik dalam bentuk apapun baik yang kecil atau yang besar sangatlah tidak dianjurkan. Maka oleh karena itu dalam kondisi ibadah apapun jika didalam hati terdapat akidah yang telah syirik maka hukum mengamalkan ibadah tersebut adalah tidak sah. Alasannya karena ibadah yang kita lakukan semuanya adalah karena Allah bukan karena yang lainnya. Itulah sebabnya didalam fikih para ulama selalu memberi syarat-syarat ibadah dengan menyebutkan, ia harus Islam. Jika tidak Islam maka ia tidak sah mengerjakan amal ibadah.
Islam, adalah patuh kepada Allah dan Rasulnya. Sah disebut Islam jika keislaman yang di imani sesuai dengan peraturan islam, salah satunya adalah dilarang melakukan syirik, termasuk mempercayai dukun. Jika aturan ini dilanggar maka hukum keislamannya tidak sah dan sudah pasti amal ibadahnya juga tidak sah.
Dalam hal puasa, mempercayai dukun, peramal, ataupun jimat sudah termasuk melakukan syirik dan puasanya sudah terbatalkan. Hal ini dapat dilihat dalam kitab kitab fiqih, seperti Kitab Bujairimi Alal Khatib, Matlaul Badrain, kitab Bajuri, kitab Sabilal Muhtadin dan kitab fiqih lainnya menuliskan bahwa bab puasa didalam syarat-syaratnya adalah tidak boleh murtad. Mengenai hal ini dapat dibuka pada bab "hal-hal yang membatalkan puasa". Artinya adalah jika seseorang melakukan syirik didalam puasa maka hukum puasanya batal. Melakukan syirik dalam hati maka sama artinya ia murtad. Orang murtad dalam ibadah, termasuk puasa adalah batal.
Mengenai puasa yang batal, maka ia harus menggantikannya setelah ia bersyahadat kembali. Jika ia murtad dalam satu hari maka ia harus menggantikannya dengan hari yang sama. Namun jika tahun berlanjut sedangkan dalam beberapa tahun ia sengaja tidak mengganti maka ia harus puasa yang satu hari tersebut menjadi kali lipatnya. Seperti contoh tahun 2010 ia murtad meninngalkan puasa satu hari, ditahun 2011 ia tidak mengganti maka ditahun 2012 jika ia puasa ganti, satu hari tersebut menjadi dua hari. Keterangan ini dapat dilihat dalam beberapa kitab yang telah disebutkan diatas.
Kesimpulannya adalah orang yang melakukan murtad atau syirik atau ia percaya kepada dukun dan jimat selain daripada Allah dalam ibadah termasuk puasa maka ibadahnya terbatalkan dengan sendirinya.
Sumber :
Artikel Tgk. Habibie M.Waly S.TH
Thanks for reading & sharing Muslim Atjeh
0 komentar:
Post a Comment